Assalamuailaikum

Senin, Desember 13, 2010

~ KEADAAN WANITA SURGA ~



[By: Sulaiman ibn Shalih Al-Kharasyi]

Di dunia, wanita tidak akan keluar dari beberapa keadaan berikut ini:

1. Adakalanya dia meninggal sebelum dia menikah.

2. Adakalanya dia mati setelah dia dicerai/ ditalak dan sebelum menikah dengan suami yang lainnya.

3. Adakalanya dia sudah menikah akan tetapi suaminya tidak masuk ke dalam surga bersamanya. Wal’iyadzubillah.

4. Adakalanya dia mati setelah pernikahannya.

5. Adakalanya suaminya meninggal, dan dia di tinggal dalam keadaan tanpa suami hingga mati.

6. Adakalanya suaminya meninggal, kemudian dia menikah dengan orang lain setelahnya.


Ini adalah keadaan kaum wanita di dunia. Maka bagi setiap keadaan ada balasan yang sepantasnya di surga, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengatur tentang hal itu:

1. Adapun wanita yang telah meninggal sebelum bersuami, maka dia akan dinikahkan oleh Allah Azza wa Jalla di surga dari seorang laki-laki di dunia yang Allah kehendaki, berdasarkan hadist Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam. “Dan tidaklah di dalam surga itu ada seorang yang bujang”.(HR. Muslim, 5062) Syaikh ibn Utsaimin Rahimahullah berkata: “Jika seorang wanita belum menikah di dunia, maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta ‘ala akan menikahkannya dengan suami yang bisa mengenyangkannya di surga. Maka kenikmatan surga tidaklah terbatas hanya pada kaum laki-laki, akan tetapi diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Dan diantara bentuk kenikmatan surga adalah pernikahan.”

2. Wanita yang mati dalam keadaan ditalak atau janda maka iapun akan dijodohkan oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala seperti wanita pertama.

3. Wanita shalihah yang suaminya tidak masuk surga juga demikian. Syaikh bin ‘Utsaimin Rahimahullah berkata: “Jika seorang wanita termasuk penduduk surga dan dia belum menikah atau suaminya yang dulu (di dunia) bukan termasuk penduduk surga maka sesungguhnya jika dia telah masuk surga kemudian di sana ada penduduk surga yang belum menikah dari golongan laki-laki, maka salah seorang diantara mereka menikahinya”. Saya katakan: “Bahkan bisa saja dijodohkan dengan laki-laki yang sekufu’ (sebanding) meskipun laki-laki itu sudah mempunyai isteri lebih dari satu, seperti Asiyah Isteri Fir’aun dan Maryam binti Imran, mereka dinikahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala di surga dengan Nabi Muhammad Shallahu’alaihi wa Sallam. Karena tidak ada yang pantas menjadi pendampingnya kecuali Rasulullah Shallahu’alaihi wa Sallam.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 4/495 pada surat At-Tahrim, Tafsir Al-Qurthubi:18/170, Fathul Qadir:4/231). Hisyam ibn Khalid berkata: “Suami masuk neraka, dan istrinya masuk surga, maka istrinya diwariskan kepada ahli surga sebagaimana istri Fir’aun diwarisi oleh ahli surga”. (al-Tadzkirah:461, Faidhul Qadir hadits no. 7989, ad-Durr al-Mantrus: 6/395, 8/225)

4. Adapun wanita yang meninggal setelah pernikahannya, maka di surga dia akan tetap menjadi istri dari suami yang ditinggal mati dulu.

5. Adapun wanita yang suaminya meninggal, kemudian dia tinggal dan tidak menikah sesudahnya sampai meninggal, maka dia akan menjadi istri suaminya tersebut di surga.

6. Adapun wanita yang suaminya meninggalkan lebih dahulu, kemudian dia menikah lagi setelahnya, maka sesungguhnya dia untuk suaminya yang terakhir, sekalipun isterinya itu banyak. Berdasarkan sabda Nabi Shallahu’alaihi wa Sallam:

“Istri itu untuk suaminya yang terakhir”.(HR. Al-Baihaqi: 7/70, Thabrani, Abu Ya’la dll) Dan berdasarkan perkataan Hudzaifah Radhliyallahu’anhu kepada istrinya: “Jika engkau berkeinginan menjadi istriku di surga, maka janganlah menikah setelah setelah (kematian) ku, dikarenakan seorang wanita disurga untuk suami-suaminya yang terakhir di dunia, oleh karena itulah Allah Subhanahu wa Ta ‘ala mengharamkan istri-istri Nabi untuk menikah setelah beliau, dikarenakan mereka adalah istri-istri beliau di surga”. (Silsilah As-Shahihah, 3/275) Juga berdasarkan ucapan Ummu Darda’ (Hujaimah Bint Hayy Al-Aushabiyyah) ketika dilamar oleh Mu’awiyah Radhliyallahu’anhu, dia menolak dan berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallahu’alaihi wa Sallam bersabda: “Istri itu untuk suamimu yang terakhir” maka saya tidak ingin mengganti Abu Darda’ dengan yang lain. Ini adalah hadits shahih, lihat Al-Mathalib Al-Aliyyah: 2/67, Al-Jami’ Al-Shaghir, Tafsir Al-Qurthubi, surat Al-Ahzab:229, Musykilul Atsar: 1/376, Fatawa Al-Ramli: 6/268 dll.

Satu pendapat mengatakan: wanita itu untuk suaminya yang paling baik akhlaknya, yang jika ia diberi kebebasan untuk memilih pasti memilihnya. Pendapat ini didasarkan pada hadist Anas Radhliyallahu’anhu dalam Mu’jam Al-KAbir, bahwa Ummu Habibah menanyakan kepada Rasulullah Shallahu’alaihi wa Sallam tentang wanita yang bersuami lebih dari satu, maka Rasulullah Shallahu’alaihi wa Sallam menjawab: “Ia untuk yang terbaik akhlaknya. Wahai Ummu Habibah baiknya akhlak telah membawa kebaikan dunia dan akhirat”, (Hadist Dha’if, Lihat Ihya’ Ulumuddin: 3/45, Ibnul Qayyim dalam Hadil Arwah: 158 dari Ummu Salamah, Al-Qurthubi dalam Al-Tadzkirah, tahqiq Hamid Ahmad Thahir:460) Syekh Athiyah Saqr dari Al-Azhar memandang bahwa ini adalah termasuk perkara ghaib yang seharusnya dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta ‘ala dan tidak bisa kita pastikan kecuali dengan khabar yang qath’I (pasti). Menurutnya pendapat yang lebih mirip dengan kenikmatan surga yang agung adalah pendapat yang kedua, yaitu untuk suaminya yang terbaik. Wallahu a’lam. (Fatawa Al-Azhar:10/28)

Selain itu ada pendapat ketiga yang mengatakan bahwa wanita yang pernah bersuami lebih dari satu, yang suaminya masing-masing meninggal dunia sebelumnya maka jika semuanya masuk surga dia disuruh memilih salah satu di antara para suaminya itu, namun pendapat ini tidak menyertakan dalil.

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails